SERANG, TOPmedia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang dapat memiliki kepastian hukum dalam penetepan waktu pesta demokrasi di tingkat Desa.
Dikarenakan, dikatakan Wakil Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholik, Pilkades di Kabupaten Serang sudah 3 kali mengalami pengunduran.
"Berarti Pemkab Serang dalam hal ini, tidak mempunyai kepastian hukum untuk pelaksanaan Pilkades. Terlihat pada hasil rapat tanggal 4 Agustus 2021, Saat ini pun Pilkades kembali diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ungkap Abdul Kholik saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at(6/8/2021).
Tak sampai disitu, Abdul Kholik juga menerangkan, pada pengunduran Pilkades di Kabupaten Serang, secara umum hampir semua Anggota DPRD Kabupaten Serang menginginkan tetap dilaksanakan, karena secara umum melekat aspirasi dari masyarakat Pilkades dapat segera dilaksanakan.
Namun, kata dia, pertimbangannya dirumah Cakades selama PPKM juga berkerumun. Sedangkan sisi lain, ada kebijakan melekat kewenangan dari Pemerintah Pusat.
"Saya kira, jika ada aturan pusat, Pemerintah Daerah tidak bisa menyiasati dalam bentuk apapun, karena intruksinya tegas dan jelas. Kalaupun Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran, kita akan melaksanakan Pilkades sesuai dengan prokes," jelasnya.
Diakhir wawancara, Abdul Kholik berharap kepada para Cakades agar tetap bersabar, dan mentaati aturan Pemerintah Pusat.
"Kalau harus seirama, kalau tidak seirama Pemerintah Pusat akan memberikan teguran tegas kepada Forkompimda Kabupaten Serang. Karena PPKM Level 3 sampai 4 intruksinya terstruktur dari Pusat, Gubernur sampai dengan Bupati. Kita sabar saja dahulu, sambil menunggu keluarnya kepastian hukum dari Panitia Pilkades," tutup Abdul Kholik seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red)