SERANG, TOPmedia - Penutupan sementara tempat-tempat pariwisata di Provinsi Banten selama libur lebaran dinilai lambat dalam mengantisipasinya.
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, semestinya larangan atau penutupan sementara tempat-tempat pariwisata di Provinsi Banten selama lebaran tersebut mulai diintruksikan sedari awal sehingga dapat diketahui masyarakat sedari awal.
Disisi lain, pihaknya merasa kasihan kepada para pengunjung yang sudah datang dan dari jauh-jauh. Namun, tiba-tiba tempat-tempat pariwisata di Banten terpaksa harus tutup.
"Pemprov lambat antisipasinya. Mestinya larangan itu sejak awal liburan diinstruksikannya. Kasihan orang sudah jauh-jauh berkunjung, ternyata ditutup," kata Gembong, kepada www.topmedia.co.id, Senin (17/5/2021) dini hari.
Diberitakan sebelumnya, mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona selama libur Raya Idul Fitri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengintruksikan agar tempat-tempat destinasi wisata di Banten ditutup sementara.
Intruksi penutupan sementara tempat-tempat destinasi wisata di Provinsi Banten tersebut berlaku mulai Sabtu (15/5/2021) pukul 21.00 WIB hingga 30 Mei 2021. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Banten
No.556/901-Dispar/2021 dan telah ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Penutupan sementara tersebut melihat jumlah wisatawan yang berkunjung ketempat-tempat destinasi wisata di Provinsi Banten yang cukup padat dan ramai, sehingga dikhawatirkan dapat memicu timbulnya kerumunan yang akan berpotensi peningkatan kasus covid-19 dari cluster wisata.(Den/Red)