parlemen

Gubernur Banten Dinilai Asal Bertindak, Wakil Ketua Dewan Banten : Negara Ini Diatur Kontsitusi

Rabu, 17 Maret 2021 | 19:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim

SERANG, TOPmedia - Pesan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang mengaku tetap konsisten melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Pemerintah Pusat atas pinjaman sebesar Rp 4,1 Triliun melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Hal itupun, menarik perhatian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Fraksi Golkar, Fahmi Hakim. Ia menilai, Gubernur Banten asal bertindak, tanpa memikirkan kontribusi.

"Negara ini diatur kontsitusi Bapak Gubernur. Negara juga harus ada surat resmi. Karena semua itu ada regulasi dan kontribusi. Hari ini aja kitab surat belum ada, apalagi Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu)," ungkap Fahmi Hakim usai menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banten, di gedung Plaza Aspirasi KP3B, Curug Kota Serang, Rabu(17/3/2021).

Fahmi Hakim juga menjelaskan, secara konstitusi Gubernur Banten telah melakukan MOU komitmen terhadap pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan sudah di tanda tangani dengan Pemerintah Pusat.

Bahkan, kata dia, DPRD Provinsi Banten hanya diberikan pemberitahuan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Lah ini memasukan ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 dan di tetapkan melalui Kemendagri. Sudah sangat tidak sesuai aturan, tanpa melibatkan DPRD Banten. Negara ini punya aturan,"tutup Fahmi Hakim dengan tegas, seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, pada kesepatakan awal, Pemprov Banten mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp4,9 triliun dimana Rp800 miliar lebih masuk pada APBD Perubahan 2020, sedangkan Rp4,1 triliun masuk pada APBD 2021.

Namun, dalam perkembangannya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 atas perubahan PMK 105 Tahun 2020, dimana pinjaman dikenakan bunga.

Atas aturan baru tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) langsung melayangkan surat keberatan ke Kemenkeu.

Bahkan pada pinjaman kali ini, Gubernur Banten telah melanggar kesepakatan, karena terdapat bunga pada pinjaman Rp 4,1 Triliun. (Feby/Red).

Tags

Terkini