parlemen

Dinilai Sudah Tidak Relevan, Komisi VIII DPR RI Bakal Revisi UU Lansia

Rabu, 11 November 2020 | 15:45 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VIII saat kunjungan kerja ke Pemkot Serang, Rabu (11/11/2020).

SERANG, TOPmedia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VIII bakal merevisi Undang - Undang (UU) nomor 19 tahun 1998 tentang Lanjut Usia (Lansia) karena sudah tidak relevan lagi. Bahkan sudah 22 tahun belum pernah dilakukan revisi.

Ketua DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan UU tersebut sangat berbeda dengan kemajuan teknologi, perkembangan kehidupan sosial yang semisal dari sisi umur dan lainnya.

"Misal dari sisi umur, dari UU itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak sesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun," katanya kepada wartawan di Puspemkot Serang, Rabu (11/11/2020).

Menurut Yandri, lansia di Indonesia belum terlayani dengan baik, termasuk dengan masalah hak - haknya. Kemudian ada ketidakseragaman di Indonesia soal lansia itu dan belum ada kata sepakat.

 "Ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi, misal, dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang Mall saja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum," imbuhnya.

Makanya, sambung Yandri, pihaknya akan mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja, karena jangan sampai dalam  UU tersebut  dianggap orang yang tidak berguna.

"Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan akan lansia juga. Kami tidak mau. Makanya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan UU yang akan kami selesaikan tahun 2021," ungkapnya.

Sedangkan untuk manfaatnya, Dikatakan Yandri, hak - hak lansia itu adalah semacam kepastian dari hak hidup, sarana prasarana, hak politik, hak hukum.

"Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menterlantarkan orang tua," terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin mengungkapkan dengan direvisi rencana UU lansia ini bisa bermanfaat untuk lansia di Kota Serang, karena di Kota Serang belum memiliki rumah singgah untuk lansia.

"Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten kota memiliki rumah singgah," tandasnya. (Adi/Red)

Tags

Terkini