Komdis PSSI Kembali Menjatuhkan Sanksi Denda Sebesar 50 Juta Kepada Tim Arema FC

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 22:22 WIB
Aksi kiper PSS Sleman saat berebut bola dengan pemain Arema FC (Istimewa)
Aksi kiper PSS Sleman saat berebut bola dengan pemain Arema FC (Istimewa)

TOPMEDIA - Komisi Disiplin atau Komdis PSSI kembali memberikan saksi tegas kepada tim asal malang yakni Arema FC, pada 10 September 2022.

Arema FC di berikan sanksi usai adanya insiden yang dilakukan oleh oknum suporter, yang menyalakan flare saat melawan PS Barito Putera yang berlangsung di Stadion Demang Lehman, Martapura pada 4 September 2022 lalu.

Pada surat yang diterima oleh manajemen dari Komdis PSSI berisi bahwa Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi penyalaan 1 buah flare oleh suporter Arema FC di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin, seperti yang tertera dalam surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022.

Baca Juga: Lagu Pink Venom dari BLACKPINK Dicekal di Korea Selatan

Panpel Arema FC, Abdul Haris menyatakan bahwa sangat menyayangkan adanya pelanggaran tersebut, terutama terjadi saat Arema FC menjalani pertandingan tandang. Sebab, ketika pertandingan tandang sistem pengamanan tentu diluar kendali Panpel Arema FC.

“Tentu saja hal ini sangat disayangkan. Ini adalah kali kesekian Arema FC mendapatkan denda akibat flare. Kali kedua setelah sanksi yang didapatkan, sebelumnya kita mendapatkan sanksi di Bali dengan insiden yang sama. Kami berharap ini adalah yang terakhir, di pertandingan away kita tidak bisa mengontrol dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya,” tandas Abdul Haris yang dikutip dari laman Arema FC. 

Baca Juga: BLACKPINK Catat Sejarah di Label Musik Billboard

Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X