TOPMEDIA.CO.ID – Logo halal baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menuai pro dan kontra. Pimpinan Pesantren Ibnu Syam - Syu'bah Tahfizh Al-Qur'an, Ahmad Slamet Ibnu Syam mengkritik label halal baru karena menuai kontroversi.
"Ketika kemudian ingin menetapkan apapun, dirangkul lah Muhamadiyah, Persis dan lainnya bagaimana mereka bisa sebagai perwakilan masyarakat, wakil umat. Sehingga tidak akan timbul kontroversial seperti saat ini," kata Ahmad Slamet kepada wartawan, Selasa (14/3/2022).
Menurutnya, kontroversial soal logo halal bisa terjadi karena mungkin ada yang tidak terwakili. Pasalnya, kata Dia, Kemenag RI hanya mewakili satu kelompok ataupun satu pemahaman keagamaan.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Pengajuan Bantuan Ponpes Dari Kemenag RI
"Yang kemudian tidak mewakili semua pemahaman keagamaan dari ormas ormas yang lain," tuturnya.
Suami dari Juri Hafiz Indonesia RCTI, Nabilah Abdul Rahim Bayan itu meminta kepada kementerian agama agar dapat kembali mendiskusikan soal logo pengganti halal yang baru. Terlebih, disana menghilangkan kata 'Majelis Ulama Indonesia' dan lebih condong pada budaya jawa centris.
"Didialogkan lagi aja sebenarnya dengan para ulama dan Ormas. Sehingga mereka bisa mendapatkan masukan dari para ulama tersebut," tuturnya.
"Dan sah sah saja kalaupun ditarik, ya itu sah sah saja. Mereka bisa menarik ulang," imbuh pemilik pondok pesantren yang berlokasi di Jalan Tegal Padang Dalam No. 97, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Waktu Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Simak Waktu Penggunaannya
Lanjut Slamet, pemerintah sebagai pengayom masyarakat hendaknya ketika mengeluarkan statement ataupun hal-hal yang baru, bisa dipertimbangkan sebelum kemudian memutuskan.
Akibatnya, tidak sedikit keputusan pemerintah yang kemudian menyebabkan kontroversial dimasyarakat. Menurutnya, logo tersebut memang sesuai dengan undang undang, bahwa undang undang menetapkan untuk penentuan hal ini dari pemerintah.
"Kemenag hanya menetapkan, cuma kan kemudian caranya yang perlu diperhatikan, pemerintah harusnya mengakomodir ormas ormas," tutupnya.***