nasional

Diduga Oknum Jaksa Banten Otak Penipuan, Puluhan Warga di Pandeglang Jadi Korban Sertifikasi Tanah Gratis

Senin, 5 Agustus 2019 | 09:37 WIB
Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang jadi korban Sertifikasi Tanah Gratis.*

SERANG, TOPmedia - Sejak tahun 1980, Pemerintah Indonesia telah mempromosikan Program Sertifikasi Tanah (PST) sebagai strategi nasional untuk memfasilitasi pembangunan. Promosi ini telah dilakukan dengan menyusun program nasional seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 1981 dan Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di tahun 2006. Bahkan telah diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk memfasilitasi PTS di daerah perkotaan maupun pedesaan di Indonesia.

Dalam tiga tahun terakhir 2014-2017, Pemerintah Indonesia di era presiden Joko Widodo semakin aktif mempromosikan PST di Indonesia. Birokrasi yang mahal dan tidak efektif telah diperbaiki agar dapat mencapai ambisi pemerintah untuk menerbitkan 60 juta sertifikasi tanah pada tahun 2021.

Tetapi sangat di sayangkan, program Pemerintah Indonesia yaitu PST diduga dimanfaat oleh beberapa oknum pejabat Pemerintah di Banten. Kejadian itupun, bermula pada tahun 1990-1991, dimana 80 orang warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang memiliki tanah seluas 63 Hektar (H). Mereka mendapatkan tawaran dari pihak Desa maupun Kecamatan untuk ikut program Nasional, yaitu Sertifikasi Tanah secara gratis. Padahal tanah tersebut adalah warisan dari turun temurun pada tahun 1971.

Berjalannya waktu, dan menunggu selama 17 tahun. Sertifikat tanah milik 80 orang warga Desa Rancapinang tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya memasuki awal tahun 2017, tanah seluas 63 hektar milik warga Desa Rancapinang mendadak dikuasakan kepada satu orang pemilik, bernama Merysanti Tangga. Sehingga akhirnya, warga Rancapinang hanya mendapatkan hak garap selama 2017 dan bukan sebagai pemilik.

Di pengunjung tahun, Merrysanti ingin menjual sebidang tanah tersebut kepada salah seorang pengusaha. Dengan mengutus salah seorang dari pengusaha tersebut bernama Erfan Efendi Sugianto.

Menurut keterangan, Kuasa Hukum Warga Desa Rancapinang, Direktur Saefullah Keluarga Law firm, Ipul Syaifullah menjelaskan, dalam penjualan tanah seluas 63 Hektar mengalami kendala ataupun tersendat. Alhasil, dikatakan Ipul Syaifullah, pembeli baru membawa seorang oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten berinisial E.

"Dikumpulkanlah 42 orang dari 80 orang warga Desa Rancapinang di awal tahun 2018 dengan diberikan uang ganti rugi dengan tak jelas asal usulnya," katanya saat ditemui di Kota Serang, Minggu (4/8/2019).

Lebih dalam Ipul Syaifullah menerangkan, teryata dari 42 orang yang dikumpulkan, berdasarkan dari hasil verifikasi hanya 60 orang warga Desa Rancapinang sebagai pemilik sah tanah seluas 63 Hektar. "Dengan alasan 20 orang warga Desa Rancapinang tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan tanah tersebut," ungkapnya.

Kemudian dari 60 orang warga Desa Rancapinang, dikatakan Ipul Syaifullah, hanya 42 orang yang diundang dan dikumpulkan oleh oknum Jaksa berinisial E tersebut dan hanyalah 28 orang saja menghadirinya. Mereka pun diberikan uang kerohiman atau bisa dibilang uang ganti rugi sebagai pembayaraan tahap awal sebesar Rp 3 juta untuk 1 orang di pertengahan 2018.

"Sisanya 14 orang tidak menghadirinya, dan tidak mendapatkan uang pembayaran tahap awal," jelasnya.

Keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial E, yang menfasilitasi proyek pembebasan lahan ataupun bisa dibilang sebagai aktor intelektual. Ipul Syaifullah menerangkan, kejadian inipun telah memakan proses dan waktu yang cukup panjang, dengan akhirnya 28 orang yang mendapatkan uang ganti rugi tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan.

Alhasil, kata Ipul Syaifullah, dibentuklah Tim Advokasi Pendampingan Masyarakat Desa Rancapinang (TAM-R) secara resmi dimulai sejak 25 Oktober 2018. Khusus mendapingi 28 orang warga Desa Rancapinang.

"Singkat cerita, Tim TAM-R telah berhasil bernegosiasi. munculah harga permeter senilai Rp 10 ribu rupiah, dengan total yang dibayar sebanyak 28 orang dan luas tanah sebesar 28 Hektar," ungkapnya.

Usut punya usut, masih kata Ipul Syaifullah, persoalan tak kunjung sampai disitu. Dikarenakan, masih tersisa 14 orang warga Desa Rancapinang dari 42 orang yang diundang oleh oknum Jaksa tersebut. Hingga akhirnya, dari 14 orang yang ditemui dan berniat menjual tanahnya.

Halaman:

Tags

Terkini