SERANG, TOPmedia - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan banding Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh pihak Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan terhadap hasil keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memaparkan keberadaan girik C913 yang telah mendapat kepastian dari keputusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Banten bahwa tidak ada Catatan Jual beli atas girik tersebut di kecamatan Serpong, Tangerang selatan.
Dalam sidang banding yang kedua kali ini, pemohon yang dalam hal ini kecamatan serpong yang diwakili jaksa pengadilan negeri (JPN) tangsel sedianya memberikan bukti bukti yang ada guna lakukan gugatan banding terhadap hasil keputusan dari komisi Informasi Publik (KIP).
Sidang sempat dilakukan sekorsing selama 30 menit lantaran bukti hasil keputusan yang di lakukan banding yang di berikan oleh pemohon tidak lengkap lantaran tidak terdapat materai dan cap pos.
"Bukti bukti ini kurang lengkap, tidak ada materai atau stemple posnya, ini harus ada, kalau bisa dipenuhi sekarang, kita lakukan skorsing selama 30 nenit." kata Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara saat sidag berlangsung, Selasa, 25/06/2019.
Menurut Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiarjo, sebenarnya sidang ini tidak terlalu penting, karna sesuai dengan keputusan Komisi Impormasi Publik (KIP).
"Yang di PTUN kan sekarang inikan hasil dari KIP itu sendiri, inikan jadi rancu, padahal undang undang kip itu sendiri di buat pada tahun 2008 untuk indonesia maju dan terbuka, supaya ada kejujuran, pemerintahnya jujur,rakyatnya jujur, jadi makmur semua, nah disinikan Kip sudah jujur,." Katanya.
Supardi Juga mengatakan, ini adalah pekerjaan yang menguras masyarakat, jika masyarakat mengharapkan sebuah keadilan, maka ini semacam diputar putar, sehingga korbannya sampai kelelahan.
"Saya sebagai ketua sangat prihatin dan sidang banding ini seharusnya tidak perlu, seharusnya pihak kecamatan serpong laksanakan saja keputusan dari KIP, karna keputusan sidang KIP itu juga mengikat, kan awalnya menanyakan surat girik rusli wahyudi ini ditanyakan ke kelurahan dan kecamatan, namun semua bungkam, kemudian di bawa ke KIP, dan keputusan dari KIP dilapangan Girik tersebut tidak pernah di jual belikan, namun dilapangan telah ada bangunan milik orang lain dan ada juga sertifikat atas nama orang lain, ini dari mana sertifikatnya ini, saya ga ngarti." Terangnya.
Disini juga lanjut Supardi, pejabat negara itu adalah pelayan masyarakat, kalau begini bukan mereka melayani masyarakat malah mempersulit.
"Ini kan permasalahannya ada warga menanyakan, barang saya kemana ini, dan hasil dari putusan sidang KIP telah ada jelas, ko malah di putar puter, ini adalah buang energi, jika PTUN memutuskan bahwa informasi untuk mengetahui sebuah girik sudah dijual atau belum kepada pihak kecamatan adalah tertutup, maka akan semakin banyak kasus perampasan maupun sengketa tanah. Ini akan jadi yurispuredensi hukum. Rakyat bisa membeli tanah yang statusnya tidak jelas." Jelasnya.
Sementara itu, Sutarman Wahyudi selaku anak dari Rusli Wahyudi sangat merasa kecewa dengan pihak kecamatan serpong tangerang Selatan banten lantaran sulitnya mendapatkan informasi sederhana yang diminta olehnya.
"Kami bertanya pada kelurahan dan kecamatan, girik saya sudah dijual blum sih, masa saya nanya remeh temeh begini saya harus berjuang, padahal hasil keputusan sudah terbuka di komisi informasi publik bahwa tidak ada jual beli, eh masih dibanding pula, emang setelah mereka banding jual beli itu bisa terjadi, jadi saya kecewa dengan pihak kecamatan serpong yang sekali lagi bawahan ibu airin ini sangat menzholimi rakyat, kita hanya bertanya lo, mudah, tetapi pertanyaan saya berujung sama walikota dan berhadapan dengan kejaksaan yang notabene di gajih oleh negara, saya hanya bertanya informasi, malah dijegal segala rupa begini." Terangnya.
Dirinya berharap, semoga pengadilan PTUN ini dapat memutus keadilan dengan seadil adilnya, terkait informasi yang telah terbuka ini sesuai dengan yang diharapkan.
"Semoga pengadilan dapat berlaku dengan adil sesuai dengan yang kita harapkan, sehingga pihak kecamatan dapat memberikan informasi tertulis sesuai yang kita minta bahwa girik C913 persil 36 dan 41 tidak pernah terjadi jual beli maupun pelepasan hak, itu saja." Tandasnya.