nasional

Tidak Ingin Pahala Jum'at Hilang, Jangan Lakukan Kegiatan Ini Ketika Khutbah!

Jumat, 9 Maret 2018 | 09:07 WIB
Sholat Jumat/Ilustrasi (Foto:Net)

TOPmedia - Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Zaman now hampir setiap orang terkoneksi dengan telepon genggam atau Hand Phone (HP). Alat komunikasi yang dilengkapi aplikasi dan layanan canggih dan beragam ini telah menjadi ‘candu’ bagi manusia modern. Seolah-olah manusia zaman now tidak bisa lepas dari HP. Kemana-mana HP selalu menyertai. Sampai-sampai ketika pergi shalat Jum’at.

Tidak jarang ditemui di pelaksanaan shalat Jum’at, ada beberapa orang yang masih memainkan HP nya saat khutbah berlangsung. Tentu ini memiliki dampak terhadap shalat jum’atnya.

Sibuk memiankan HP –jari sibuk menggeser layar atau menekan tombol- saat khutbah berlangsung menyebabkan hilang pahala shalat Jum’at bagi pelakunya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda tentang mendengarkan khutbah,

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

"Barangsiapa bermain-main krikil –saat berlangusng khutbah-, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim dari hadits Abu Hurairah)

Imam an Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim menjelaskan,

فيه النهي عن مس الحصى وغيره من أنواع العبث في حال الخطبة، وفيه إشارة إلى إقبال القلب والجوارح على الخطبة، والمراد باللغو ها هنا الباطل المذموم المردود

"Dalam hadits ini terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna laghaa (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya."

Masih dari Abu Hurairah dalam Shahihain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)

Al-Hafidh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari berkata, "dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menetapkan bahwa memerintahkan diam saat khutbah adalah bentuk lahwun, walaupun bentuknya perintah yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. Dan bila ingin memerintahkan diam orang yang bicara, maka dengan isyarat."

Halaman:

Tags

Terkini