nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama Islam dan Kristen, Begini Bunyi Putusannya!

Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:39 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama di Indonesia (Foto: Instagram @infounik.id)

TOPMEDIA - Hai Guys! Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini di Jakarta Pusat.

Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip TOPmedia.co.id dari akun instagram @infounik.id, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Tempat Tinggal Berbahaya! Jangan Ambil Resiko, Begini Penampakan Kuil di China Utara

Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah.

Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang lebih serius alias pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua dari masing masing mempelai.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Viral dan Terbaru di Lembang, Cocok Banget Buat Liburan Seru Bersama Keluarga

Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama.

Karena itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Baca Juga: 5 Besar Kawasan Industri Terluas di Indonesia, Krakatau Steel Posco Masuk Urutan Berapa?

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk.

Selain itu, berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

Halaman:

Tags

Terkini