nasional

Ketua MPR Bantah Wacana Periode Jabatan Presiden Akan Berubah Jadi 8 Tahun

Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (foto: (Instagram/ahmadmuzani2))

TOPMEDIA - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani membantah akan adanya perubahan masa periode presiden jadi 8 tahun.

Ia bahkan menyatakan MPR tidak pernah membahas hal tersebut dalam sidang rutin yang seringkali dilakukan.

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran kami di MPR, nggak ada usulan pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga meminta untuk tidak membuat isu yang tak berdasar.

“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemendagri Bingung, Harga Beras Terus Melonjak Naik Padahal Pemerintah Sudah Melakukan Program SPHP

Politikus Partai Gerindra itu juga tegas menyatakan bahwa persoalan periode jabatan presiden tidak pernah masuk ke dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Isu yang beredar tentang periode masa jabatan presiden selama 8 tahun itu juga disebutkan bahwa hanya bisa melakukan sekali pemerintahan.

Dengan kata lain, tak ada periode kedua pemerintahan, menurut isu tersebut.

Sementara Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7, di mana menerangkan bahwa presiden bisa menjabat selama dua periode.

Sesuai dengan aturan UUD 195 tersebut, satu masa jabatan atau satu periode presiden memimpin adalah selama 5 tahun.***

Tags

Terkini