nasional

Rapat Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Komisi I DPR RI Bantah Adanya Pemborosan di Tengah Efisiensi

Minggu, 16 Maret 2025 | 10:53 WIB
Unggahan DPR RI yang Membahas Soal Revisi UU TNI di Instagram. (instagram.com/dpr_ri)

TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menanggapi kritik terkait pembahasan revisi undang-undang TNI di hotel Fairmont, Jakarta.

Ia menyebut bahwa rapat-rapat DPR di hotel mewah bukanlah hal baru dan telah dilakukan sebelumnya untuk berbagai pembahasan undang-undang lain.

"Ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?" kata Utut, di Fairmont, Sabtu 15 Maret 2025 malam.

Baca Juga: Mengukir Cerita Lebaran 2025 Aman dan Nyaman, bersama ASTRA Infra

Utut juga menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya "konsinyering", yakni metode pembahasan yang lebih intensif dengan mengelompokkan peserta dalam satu tempat untuk mempercepat keputusan.

"Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan gitu ya," jelasnya sembari masuk kembali ke ruang rapat.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menambahkan bahwa rapat tersebut sudah sesuai dengan aturan Tata Tertib DPR Pasal 254, yang memperbolehkan rapat di luar Gedung DPR dalam situasi mendesak.

"Teman-teman Sekretariat itu menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel, tapi yang tersedia itu satu ya, pertimbangannya yang tersedia dengan format Panja RUU ini," tuturnya.

Baca Juga: Erick Thohir Blak-blakan Mengenai Proses Pemilihan Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ungkap Ada Usulan Nama Lainnya

Ia juga mengklaim bahwa pemilihan hotel Fairmont sudah melalui pertimbangan efisiensi biaya karena adanya kerja sama khusus antara pihak hotel dengan DPR.

"Pertimbangan kedua hotel yang punya kerja sama government rate dengan kita yang harganya terjangkau," jelasnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk mengatur empat poin utama, yaitu penguatan dan modernisasi alutsista, batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta pengaturan usia pensiun TNI.

Baca Juga: Ditengah Perselisihan Hak Asuh Anak, Beredar Rekaman Suara Diduga Baim Wong yang Marahi Paula Verhoeven dan Asistennya

"Revisi ini akan menetapkan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan bisa diperpanjang hingga 65 tahun," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini