TOPMEDIA. CO.ID - Guna mengurangi kemacetan saat arus mudik lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk memulai mudik lebaran dengan lebih cepat.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait ASN yang bisa work from anywhere (WFA) pada tanggal 24-27 Maret 2025.
Izin tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga: Simak! Inilah Alasan BUMN Tunjuk Ifan Seventeen sebagai Dirut PT Produksi Film Negara
SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah. Selain itu, SE juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional nanti.
Karena itu, pemerintah memberikan instruksi agar instansi bisa melakukan penyesuaian kerja. Yakni dengan menggunakan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini salah satunya juga diambil karena mempertimbangkan mudik lebaran.
Mudik menjadi hal yang lumrah dilakukan masyarakat Indonesia saat lebaran dengan pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri.
Baca Juga: Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan di Bulan Ramadan Pemkot Cilegon Gelar Gerakan Pangan Murah
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dengan adanya izin WFA beberapa hari sebelum lebaran, memungkinkan untuk memecah kemacetan di jalanan.
“Macet bahkan di mana-mana, terutama di Jawa, oleh karena itu, akan dilaksanakan working from anywhere, WFA,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.
“Itu yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai Senin, tanggal 24, 25, 26, 27, dan seterusnya,” tambahnya.
Meski ada keringanan untuk WFO dan WFA, Tito berharap pelayanan publik tetap tidak terganggu.
“Harus ada pembagian tugas, sehingga layanan publik tidak terganggu,” tutupnya.