nasional

Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Idul Fitri, Presiden Prabowo Tandatangani PP Pencairan THR THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

Ikawati
Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30 WIB
Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).

TOPMEDIA.CO.ID - Presiden Prabowo telat menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Prabowo THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Selain mengatur terkait nomianal yang diterima, Dalam PP juga mengatur terkait waktu pencairan baik THR mau gaji ke 13 ."THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.

Ia mengatakan pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:

- Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- ⁠Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran
- ⁠Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan,
- ⁠Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.***

Tags

Terkini