nasional

12 Ribu Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak Dapat THR

Senin, 3 Maret 2025 | 23:32 WIB
12 Ribu Karyawan Sritex terancam tidak mendapatkan THR Idul Fitri 2025 (Foto: TOPMEDIA)

 

TOPMEDIA - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal Sritex menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebelum Idulfitri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dinilai kurang tepat karena semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Hadir di Sertijab Wali Kota Cilegon, Andra Soni Ajak Semua Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten

"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin 3 Maret 2025.

PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu 1 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12.000 karyawan.

Nihayah meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung.

"Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul.

Baca Juga: Mulan Jameela Beri Dukungan ke Band Sukatani, Ungkap Tindak Lanjut Jika Ada yang Menghalangi Lagu Bayar Bayar Bayar

Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Nihayah menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon serta manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini