TOPMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).
PSU ini, katanya, akan dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.
Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Dokter Ungkap Kondisi Paus Fransiskus Tidak Dalam Bahaya Meninggal Dunia, Ini yang Sedang Dialami
Selain itu, MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.
Keterlibatan Menteri Desa
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.***