TOPMEDIA - Terjawab sudah keresahan para tenaga honorer di instansi BUMN dan pemerintah yang mengaku terkena imbas efisiensi anggaran dan membuat mereka di PHK (Putus Hubungan Kerja).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan tidak akan memberhentikan para pegawai honorer di kementerian dan lembaga pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diatur Pemerintah, Kapan NIP Keluar?
Hal itu untuk menjawab dan menjelaskan kabar di media sosial, terkait dampak dari efisiensi anggaran. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat (14/2) lalu.
“Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” ujar Menkeu.
Untuk memastikan tidak adanya PHK tenaga honorer, Menkeu mengungkapkan bahwa rekonstruksi anggaran tengah dilakukan yang bertujuan untuk melihat kembali besaran anggaran masing-masing kementerian dan lembaga.
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian/lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” kata Menkeu.
Adapun pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar efisiensi tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer, serta tetap dapat memberikan kinerja pelayanan publik yang baik dan optimal, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Untuk itu, akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan Presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar Menkeu.***