TOPMEDIA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Terutama dari sektor pendidikan. Kebijakan baru ini dianggap akan memberikan dampak signifikan terhadap biaya pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya kenaikan PPN, biaya operasional sekolah swasta.
Termasuk sekolah berstandar internasional, diprediksi akan mengalami kenaikan.
Kenaikan ini kemungkinan besar akan dibebankan kepada orang tua siswa.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter
Artinya, mereka harus mengeluarkan lebih banyak biaya untuk pendidikan anak-anak mereka.
Arif Rahman, salah seorang aktivis pendidikan menyatakan kekhawatirannya bahwa kenaikan PPN ini akan membuat biaya pendidikan semakin tinggi, terutama di sekolah-sekolah swasta.
Baca Juga: Kapal Perang AS Tembak Jatuh Jet Tempur Rekan di Laut Merah
"Orang tua akan merasa terbebani, dan ini bisa berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima anak-anak mereka," ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.
Selain itu, kenaikan PPN ini dapat memperlebar jurang kesenjangan akses pendidikan.
Banyak orang tua yang rela bekerja lebih keras atau mengorbankan kebutuhan lain demi memberikan pendidikan berkualitas kepada anak-anak mereka.
Baca Juga: Menakar Kebijakan Luar Negri Trump dalam Konflik Internasional
Namun, dengan kenaikan PPN, pendidikan berkualitas menjadi lebih sulit dijangkau oleh banyak kalangan.