Tidak Hanya Halal! Inilah 3 Kreteria Makanan Yang Boleh Dikonsumsi Umat Muslim

photo author
- Minggu, 29 Mei 2022 | 20:45 WIB

TOPMEDIA.CO.ID – Dalam Islam, tidak semua jenis makanan diperbolehkan dikonsumsi oleh umat Muslim. Ada kriteria umum yang harus terpenuhi sehingga suatu makanan boleh dikonsumsi.

Dalam Alquran disebutkan bahwa semua makanan boleh dikonsumsi selama memenuhi dua kriteria umum, yaitu halal dan thayyib (baik dikonsumsi). Allah berfirman dalam surah Al Maidah ayat 88 berikut;

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian, dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya.”

Dalam kitab Ma’ayirul Halal wal Haram, Kiai Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib. Setidaknya ada tiga pendapat ulama terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib.

Baca Juga: Media Lokal Swiss Mulai Beritakan Hilangnya Anak Ridwan Kamil

Pertama, makanan disebut thayyib atau baik dikonsumsi ketika makanan tersebut tidak membahayakan fisik dan akal. Pendapat ini disampaikan Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsirul Quranil ‘Adzim berikut;

انه اباح لهم ان يأكلوا مما في الارض في حال كونه حلالا من الله طيبا أي مستطابا في نفسه غير ضار للأبدان ولا للعقول

“Sesungguhnya Allah membolehkan kepada makhluk-Nya untuk mengkonsumsi apa saja yang terdapat di bumi selama dalam kondisi halal dari Allah dan thayyib, artinya makanan tersebut dinilai baik dan tidak membahayakan fisik dan akal.”

Kedua, makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut mengundang selera. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya.

Ketiga, makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik dan Imam Atthabari.

Dari tiga pendapat ulama di atas, kriteria makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan serta mengundang selera dan tidak membahayakan fisik serta akal. Selain kriteria ini, maka suatu makanan tidak disebut thayyib sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X