TOPMEDIA.CO.ID - Statement Menteri Agama yaqut choil qoumas mengenai toa masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing kembali menarik perhatian publik.
Hingga kini pun, aturan toa masjid yang dikeluarkan oleh Menteri Agama masih hangat diperbincangkan.
Seperti halnya, pada updetan video di instagram Ustadz Derry Sulaiman, terlihat tidak terima masyarakat Minang, dan mengharamkan Menteri Agama menginjak tanah Padang.
"Keputusan LKAAM, Haram Menteri Agama menginjak kaki di ranah Minang !," kata Mantan Walikota Padang, Bapak Letkol Dr H Fauzi Bahar pada video yang di posting oleh Ustadz Derry Sulaiman, di instagram pribadinya, Jum'at 25 Februari 2022.
Mantan Walikota Padang yang dikenal dengan sebut Datuk Nan Sati, sebagai Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), kali ini ia merespon ucapan Menteri Agama yang mengibaratkan suara adzan seperti suara gogogongan anjing.
"Naudzubillah. Adat Basandi Sara Sara Basandi Kitabullah," kata Datuk Nan Sati.
Baca Juga: Ajarkan Tentang Adzan di toa masjid, Ustadz Hanan Attaki : Pak Menteri Sini Belajar Bersama
Ustadz Derry Sulaiman pun berpesan, dan melanjutkan perkataan Buya Hamka.
"Kalau kata Buya Hamka pernah berkata, jika agamamu dinistakan dan kamu tidak marah, gantilah bajumu dengan kain kafan," tulis caption Ustadz Derry Sulaiman.
Sementara itu, bagaimana untuk Provinsi Banten yang dikenal dengan sebutan Sejuta Santri dan Seribu Ulama.
Baca Juga: Ustadz Derry Sulaiman Setuju Aturan Toa Masjid, Begini Penjelasnya !
Hingga kinipun, para kiyai maupun alim ulam dari setiap Pondok Pesantren belum memberikan respon***
Artikel Terkait
Ustadzah Oki Jadi Sorotan Publik, Ustadz Derry Sulaiman : Istri Soleha Di Cintai Allah Subhanahu Wataala
Ustadz Derry Sulaiman Setuju Aturan Toa Masjid, Begini Penjelasnya !
MUI Kota Serang Luruskan Statement Mentri Agama, Amas Tadjuddin : Jangan Terprovokasi Oleh Oknum toa masjid
Ajarkan Tentang Adzan di toa masjid, Ustadz Hanan Attaki : Pak Menteri Sini Belajar Bersama
Jelang Ramadhan, Gus Muhaimin Iskandar Minta Menteri Agama Cabut Aturan toa masjid