TOPMEDIA.CO.ID – Sebagi umat muslim kita tentu tahu, bahwa selain menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, kita juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pasalnya, Zakat fitrah merupakan salah satu dari rukun-rukun agama Islam.
Disebut zakat fitrah sebab diwajibkan bagi setiap muslim yang masih hidup sampai waktu berbuka puasa pada akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri. Saking sakralnya, bahkan ada sebagian yang rela meminjam uang demi membayar zakat fitrah.
Dilansir dari Bincangsyariah.com, Inilah hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman?
Perlu diketahui bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat muslim.
وحكمها: الوجوب على كل حر مسلم، قادر عليها وقته
Hukumnya zakat fitrah adalah wajib kepada setiap muslim yang merdeka lagi mampu untuk mengeluarkan zakat pada waktunya. (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jus 3 hal 2037).
Baca Juga: Musda DPD KNPI Banten, Ketum DPP : Terapkan Konsep Trisakti Bung Karno
Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Ibnu Umar Ra. :
فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير، على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan seukuran satu sha’ dari kurma dan gandum kepada orang muslim yang merdeka atau budak baik laki-laki ataupun perempuan”. (HR. Bukhari)
Memang zakat fitrah hukumnya adalah wajib, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni :
Pertama, Islam.
Kedua, merdeka.
Ketiga, mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah.