TOPMEDIA.CO.ID – Sebagi umat muslim kita tentu tahu, bahwa selain menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, kita juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Disebut zakat fitrah sebab diwajibkan bagi setiap muslim yang masih hidup sampai waktu berbuka puasa pada akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Tapi Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah?
Dilansir dari Rumaysho.com waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)
Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah:
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”
Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idul fitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.
Baca Juga: Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Pemudik di Merak Kota Cilegon Teriak Tolong Tolong
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).