TOPMEDIA.CO.ID – Ramadan sudah menginjak hari ke 16, itu artinya tingga dua pekan lagi kita akan merayakan hari raya Idul Fitri, banyak masyarakat yang sudah mulai mempersiapkan berbagai hal, untuk menyambut Hari raya Idul Fitri.
Meski bukan kewajiban, ada beberapa tradisi yang dilakukan umat muslim khusus di Indonesia untuk menyambut Hari Raya Idul fitri, seperti menyiapkan baju baru dan berbagai kue lebaran. Selain dua hal tersebut, adapula tradisi yang tak pernah ditinggalkan yakni ziarah kubur.
Ziarah kubur saat Idul Fitri dilakukan untuk melafalkan doa di kuburan keluarga kita, yang sudah mendahului kita. Mungkin sering kita temui fenomena ziarah kubur yang dilakukan secara berbondong-bondong di hari raya.
Bagaimana Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Fitri? Dilansir dalamislam.com, berikut penjelasan para ulama tentang ziarah kubur!
Ziarah Kubur Bukanlah Hal Yang Dilarang
Pada dasarnya ziarah kubur bukanlah suatu hal yang dilarang dalam islam, demikian juga ziarah pada hari raya. Memang pada awalnya Rasul melarang umat islam untuk melaksanakan ziarah kubur karena takut umatnya meminta-minta di kuburan sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah (baca sejarah islam di Arab saudi). Kemudian selang beberapa waktu Rasul SAW memperbolehkan umatnya untuk berziarah kubur untuk mengingat kematian dan akhirat. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut (baca juga hukum ziarah kubur)
Baca Juga: Harga Daging Kerbau di Rangkasbitung April 2022, Bulog Impor dari India
“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR. Muslim, Abu Dawud, al Baihaqi, an Nasa’i, dan Ahmad).
Hikmah Ziarah Kubur
Selain itu Rasul juga menyebutkan hikmah dari ziarah kubur tersebut dalam suatu hadits.
“Pada awalnya aku melarang kalian untuk menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah!, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata, mengingat akhirat, dan janganlah kalian mengatakan al hujr (perkataan mungkar)” (HR. Muslim, Ahmad, al Hakim, at Tirmidzi, Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shohih al Jami’)
Tidak Ada Dalil Larangan Ziarah Saat Hari Raya
Dari dalil-dalil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa berziarah tidaklah dilarang dan tidak ada dalil yang melarang ziarah dilakukan saat hari raya. Oleh karena itu ziarah pada hari raya boleh saja dilakukan asal tujuannya baik dan memenuhi tatacara serta adab ziarah sesuai syariat.
Alasan Ziarah Saat Hari Raya