muslim

Link Cara Daftar Produk Halal yang Mulai Diberlakukan Kementrian Agama

Senin, 20 Maret 2023 | 19:15 WIB
Grafis dan link pendaftaran sertifikasi halal Mandiri (Foto: BPJPH )

TOPMEDIA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

Atas dasari itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

BPJPH juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal.

Baca Juga: Targetkan 70 Juta Kunjungan Wisatawan, Pemprov Banten Semangat Kembangkan Destinasi Wisata

Juga berkewajiban melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

"Berbagai layanan terbuka yang diberikan olah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal kepada masyarakat," dilansir dari laman Kemenag.go.id oleh TOPmedia, Senin 20 Maret 2023.

Layanan tersebut berupa, melayani sertifikasi dan melakukan verifikasi produk halal. Melakukan sertifikasi produk halal luar negeri dan menerima dan memproses registrasi auditor produk halal.

Layanan juga meliputi Surat Keterangan Akreditasi dan registrasi LPH, Proses akreditasi LPH dan Tarif layanan, berikut link nya. https://ptsp.halal.go.id. Silahkan copy dan paste link tersebut.***

 

Tags

Terkini