TOPMEDIA – Menanggapi penetapan tersangka terhadap saudara SDJ yang merupakan mantan pejabat Bank Banten oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada perkara dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Kredit Investasi sebesar Rp. 65 Miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Banten, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa inisial SDJ sudah tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan.
Baca Juga: Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatera Utara di Cikande
Dikatak Rahmat, terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Saudara Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.
"Bank Banten sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi, terbukti dengan pencapaian Bank Banten dalam meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia," kata Rahmat, Jumat (05/08/2022).
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka pada Perkara Kredit Macet Rp.65 Miliar Bank Banten
Bahkan, Bank Banten senantiasa melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal. Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan***