milenial

Keluarkan Aturan Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP Dinilai Tak Pancasilais

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Paskibraka HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memanen kritikan pedas dari banyak pihak setelah ketahuan membuat aturan terkait lepas jilbab bagi para anggota Paskibraka putri.

Diketahui, sebelumnya banyak anggota Paskibraka putri yang awalnya memakai jilbab, tetapi kemudian diduga secara terpaksa harus melepas jilbabnya dikarenakan peraturan yang dibuat oleh BPIP.

Hal ini mulai diketahui ketika pelaksanaan upacara pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Terlihat tidak ada satupun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab.

Adapun aturan terkait lepas jilbab tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomo 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024 yang ditandatangani pada 19 Januari 2024.

Dan juga, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta pada 1 Juli 2024.

Dalam SK Kepala BPIP tersebut dilampirkan dua gambar contoh pakaian Paskibraka putra dan putri dimana pada gambar Paskibraka putri tidak ada satupun gambar yang memperlihatkan memakai jilbab.

Baca Juga: 10 Situs Lowongan Pekerjaan Terpercaya di Indonesia untuk Fresh Graduate

Menanggapi hal ini, Kepala BPIP Yudian Wahyudi membantah telah melakukan paksaan terhadap anggota Paskibraka putri yang beragama Islam untuk melepas jilbab.

Dia mengklaim bahwa hal itu dilakukan secara sukarela dan telah disetujui bersama dalam surat pernyataan kesediaan bermaterai Rp 10.000.

''BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tuas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,'' beber Yudian dalam jumpa pers di IKN pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kendati tidak ada paksaan, banyak pihak yang mengkritik terkait aturan yang Yudian buat. Pasalnya, aturan ini dianggap diskriminatif terhadap anggota Paskibraka putri yang beragama Islam dimana seharusnya dapat menjalankan kebebasan beragamanya dengan memakai jilbab.

Aturan ini juga berbeda dari tahun lalu yang masih memperbolehkan anggota Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab pada upacara kenegaraan, baik pada upacara pengukuhan maupun upacara pengibaran bendera pusaka.

Banyak kritikan berdatangan merespon aturan ini, termasuk dari MUI dan Muhammadiyah. M Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah menilai aturan tersebut merupakan bentuk kebijakan tak Pancasilais.

Halaman:

Tags

Terkini