TOPMEDIA.CO.ID – Mantan manajer selebgram Fuji, Batara Ageng tersandung hukum lantaran menggelapkan dana milik atasannya.
Uang yang digelapkan oleh sang manajer tidak tanggung – tanggung jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar.
Eks manajer Fuji tersebut menggelapkan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
Demikian yang disampaikan oleh Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ditanya oleh awak media, Jumat (5/7/2024) lalu.
“Tersangka menggelapkan uang sebesar Rp1.312.997.100 untuk dihabiskan keperluan pribadinya dan keperluan entertaintnya selama dia masih menjadi manajer dari korban, dan juga uang ini sudah tidak ada,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Andri menyebut Batara mengaku menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Dana ini berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
“Batara Ageng mengonfirmasi total nominal sebesar Rp1,3 miliar merupakan pembayaran dari brand atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri,” tuturnya.
Imbas dari hal tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyatakan Batara Ageng yang merupakan mantan manajer artis Fuji sebagai tersangka.
Andri menjelaskan Batara ditetapkan sebagai tersangka utama lantaran dugaan melakukan penggelapan uang milik selebgram tersebut yang nilanya mencapai miliaran rupiah.
Pada kasus penggelapan tersebut, Batara melanggar pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap BA, kita lakukan penahanan sejak Sabtu (29/6/2024),” katanya.
Kejadian miris dialami oleh Fuji Utami Putri yang dicurangi oleh mantan rekan kerjanya sendiri.
Uang sebesar miliaran rupiah tersebut dibawa lari oleh mantan manajernya yang membuat kesehatan psikologis mantan pacara Thoriq Halilintar ini sempat terganggu.