milenial

Miris, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Begini Kronologinya

Jumat, 5 Juli 2024 | 16:33 WIB
Asniani, Pensiunan Guru TK Negeri Muaro Jambi (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Kisah miris dialami oleh seorang pensiunan guru TK. Wanita paruh baya ini sempat bekerja sebagai guru di salah satu Taman Kanak – kanak.

Kisah pensiunan guru TK ini pun dibagikan oleh salah satu akun Instagram @lagi.viral yang dikutip Jumat (5/7/2024).

Dalam postingan tersebut, pensiunan guru TK diminta untuk mengembalikan uang gaji hingga tunjangan mengajarna selama dua tahun.

Padahal selama dua tahun ini, pensiunan guru TK tersebut mencapai Rp75 juta. Wanita paruh baya ini bernama Asniati (60) merupakan pensiunan pengajar TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jami.

Asniati diminta harus mengembalikan uang gaji miliknya beberapa tahun yang lalu.

Pensiunan guru TK tersebut diminta oleh dinas terkait untuk mengembalikan uang gajinya ini lantaran seharusnya dia pensiun di usia 58 tahun. Tetapi, Asniati masih menerima gaji sampai dirinya berusia 60 tahun.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol

“Saat ini saya diminta kembalikan uang Rp75 juta ke negara, katanya (penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” jelasnya.

“Uang ini kelebihan bayar selama saya bekerja menjaddi guru TK selama dua tahun. Ini juga gara – gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang ini kelebihan bayar sehingga saya harus mengembalikan ke negara,” jelasanya  menambahkan.

Bukan hanya itu, Asniani pun mengaku dirinya diminta untuk mengembalikan uang tersebut lantaran kaitannya dengan kelebihan batas usia.

Uang sebesar Rp75 juta itu merupakan uang kelebihan bayar dari gajinya selama dua tahun lewar dari umur pensiunnya.

Menurut informasi yang beredar, pensiunan itu sebagai seorang ASN guru TK di batas usia 58 tahun.

Tetapi, saat usianya menginjak 58 tahun, dirinya masih aktif mengajar sebagai guru TK hingga usianya mencapai 60 tahun, dan pada saat itu dia belum dinyatakan sebagai pensiunan.

“Jadi selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasa, termasuk gaji ke-13. Saya masih menerima,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini