Kasus Seksual Anak Meningkat, Aktivis Perempuan Banten Minta Pemerintah Kota Serang Bersikap Tegas

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 17:11 WIB
Aktivis Perempuan Banten, Riska Mahira (Tim Topmedia 03)
Aktivis Perempuan Banten, Riska Mahira (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Paska disahkan UU TPKS oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)  Puan Maharani, Aktivis Perempuan Banten meminta agar Pemerintah Kota Serang agar menindak tegas dalam kasus kekerasan anak dan seksual yang ada di Kota Serang.

Riska Mahira mengatakan Tingginya angka pelaporan kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Serang ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan pengusutan kasus kekerasan seksual pada anak.

"Namun, masalah kekerasan seksual pada anak bagaikan fenomena gunung es," terangnya.

Baca Juga: Artis Luna Maya Diserbu Fans ARMY, Pamer Kedekatan Dengan BTS

Selain itu, dengan maraknya terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak  tentu sangat meresahkan masyarakat di Kota Serang karena anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual.

"Pemerintah Kota Serang melalui DP3AKB  harus berani memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan penanganan yang serius agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat," tegasnya.

"Ditambah lagi, perlu adanya sinergi dari keluarga, masyarakat dan juga negara, dalam hal ini pemerintah kota Serang juga lembaga terkait seperti KPAI, LPA dan semacamnya. Sudah seharusnya penanganan kasus kekerasan seksual itu bersifat holistik dan terintegrasi," imbuhnya.

Baca Juga: Pemeran Film Jakarta vs Everybody Jefri Nichol Takut Ga Bisa Ngaceng, Erika Carlina Tertawa

Selain itu kata Riska seharusnya Pemerintah Kota Serang melalui DP3AKB  harus  mampu melaksanakan penguatan, pencegahan, dan menyediakan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Juga kerjasama dari aparat penegak hukum yang memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan penanganan yang serius agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat.

"Seharusnya Pemerintah Kota Serang melalui DP3AKB  harus  mampu melaksanakan penguatan, pencegahan, dan menyediakan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus terlebih lagi menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum. Tentu perlu yang namanya menindak tegas bagi para pelaku dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang ada di Kota Serang atau di Provinsi Banten," ujarnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X