Kasus Video 'Ikan Asin', Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 11 Juli 2019 | 09:10 WIB
Galih Ginanjar dan Kumalasari. (Foto: Net)
Galih Ginanjar dan Kumalasari. (Foto: Net)

TOPmedia - Setelah melakukan pemeriksaan hingga dini hari, status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami naik jadi tersangka. Mereka pun masih melakukan pemeriksaan sampai saat ini.

Hal itu dibenarkan oleh Farhat Abbas, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

"Status tersangka kena 1 kali 24 jam dulu. Kumalasari sudah boleh pulang, balik dari tadi malam," kata Farhat , Kamis (11/7/2019).

Farhat mengatakan ketiganya resmi jadi tersangka pada pukul 04.00 WIB. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Pasal 27. (Tersangka) Galih, Pablo, dan Rey," tukasnya.

Mereka menjadi tersangka atas kasus video 'ikan asin' yang dianggap melecehkan Fairuz A Rafiq.

Akan tetapi sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Kuasa hukum Galih Ginanjar pun sampai saat ini belum memberikan tanggapan.

 

Sumber: Detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X