Diduga Melakukan Penipuan, Fadlan Dipolisikan Rachmawati Soekarnoputri

photo author
- Sabtu, 11 November 2017 | 15:02 WIB
Fadlan Muhammad dan Lyra Virna. (Foto: Net)
Fadlan Muhammad dan Lyra Virna. (Foto: Net)

TOPmedia - Suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, ditimpa masalah hukum. Presenter kembaran Akhmad Fadli tersebut dilaporkan oleh Dr Hj Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri SH yang merupakan putri mantan Presiden RI Soekarno.

Kabar pelaporan itu terungkap via postingan akun gosip lambe_turah. Dalam slide foto, diunggah surat laporan serta brosur investasi properti yang menampilkan wajah Fadlan.

-

Tak cuma seorang diri, Fadlan juga dilaporkan bersama kawan-kawannya. Hanya saja nama kawan-kawan itu tak diungkap di surat pelaporan.

Sang presenter diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang untuk investasi terhadap Rachmawati Soekarnoputri senilai Rp5 miliar pada 23 Agustus 2016 lalu di Jakarta. Rachmawati menggandeng 12 pengacara salah satunya Otto Hasibuan untuk mengurus masalah tersebut.

Sejumlah netter cukup terkejut atas pelaporan terhadap Fadlan itu. "Kmrn lihat si ibu di TV , Fadlan n kel pasti cemas , tp kok ya berani2nya ngajak orang utk invest besar2an," kata netizen. "Ga suami, ga istri... ko bisa barengan di laporkan??" seru netter.

Sebelumnya, Lyra memang sempat dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus bermula saat Lyra Virna bersama suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji Ada Tour. Namun, setelah membayar Rp203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.

Usai membatalkan rencana perjalanan haji melalui Ada Tour, Lyra Virna meminta uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun, pihak Ada Tour tak bisa dihubungi setelah mengembalikan Rp 50 juta. Karena merasa tidak ada iktikad baik, Lyra Virna mengunggah curahan isi hatinya di akun Instagram miliknya, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik.

 

 

 

Sumber: www.wowkeren.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X