mahasiswa

Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan: Problematika Putusan Pengadilan dalam Sengketa Keluarga Publik Figur di Era Digital

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Penulis: Dhea Kusniati (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Jika tidak disikapi dengan bijak, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, bukan karena putusan yang salah secara hukum, melainkan karena kurangnya pemahaman publik atas pertimbangan yuridis dan sosiologis hakim.

Baca Juga: Nur Agis Aulia Dilantik Menjadi Ketua Dewan Pakar PKS Kota Serang

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih progresif dalam memutus sengketa keluarga, khususnya yang melibatkan figur publik.

Hakim tidak hanya dituntut cermat menerapkan norma hukum, tetapi juga mampu menggali nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana mandat undang-undang kekuasaan kehakiman.

Di sisi lain, transparansi pertimbangan hukum yang disampaikan secara proporsional dapat menjadi jembatan antara kepastian hukum dan rasa keadilan publik.

Baca Juga: Pemerintah Kota Serang Bersama REI Banten Sambut Program 3 Juta Rumah, BPHTB Digratiskan

Pada akhirnya, hukum tidak boleh terjebak pada dikotomi antara kepastian dan keadilan.

Keduanya harus berjalan beriringan. Dalam sengketa keluarga di era digital, tantangan terbesar peradilan bukan sekadar menjatuhkan putusan, melainkan memastikan bahwa putusan tersebut tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga dapat diterima secara rasional dan berkeadilan oleh masyarakat.

Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan legitimasi sosialnya, meskipun secara normatif tetap berdiri kokoh.***

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB