Maka dari itu perlu adanya solusi berupa penguatan hukum internasional dan pengawasan, serta perlindungan hak-hak rakyat Palestina, sehingga perlu adanya dukungan ekonomi dan kemanusiaan untuk Palestina.
Apabila hukum internasional saja tak tegas, bahkan cenderung dianggap tak ada oleh Israel, maka kepada siapa Palestina berharap?.***