mahasiswa

Kasus Invasi Rusia ke Ukraina: Tantangan Hukum Internasional dalam Menegakkan Perdamaian dan Keadilan Global

Senin, 23 Desember 2024 | 19:29 WIB
Ratu Elis Sulistyawati (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis : Ratu Elis Sulistyawati (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022, dunia telah menyaksikan salah satu konflik paling dramatis dan berbahaya di Eropa sejak Perang Dunia II.

Konflik ini tidak hanya mengubah peta politik global, tetapi juga menguji efektivitas hukum internasional dalam menjaga perdamaian dan menegakkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Piagam PBB. 

Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum internasional, termasuk prinsip non-intervensi, larangan penggunaan kekuatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: Pentingnya Keaktifan Warga Negara

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh hukum internasional terkait dengan invasi Rusia ke Ukraina adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar yang tercantum dalam Piagam PBB, yaitu larangan penggunaan kekuatan oleh negara. 

Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB dengan jelas menyatakan bahwa semua anggota PBB harus "menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun."

Namun, invasi Rusia ke Ukraina jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini. Tindakan militer Rusia, yang diikuti dengan pemboman dan serangan terhadap infrastruktur sipil di Ukraina, menciptakan krisis kemanusiaan yang besar dan menyebabkan ribuan korban jiwa.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Kemajuan Bangsa

Meskipun Rusia mengklaim bahwa mereka bertindak untuk melindungi warga negara Rusia di Ukraina atau untuk "denazifikasi" negara tersebut, alasan ini tidak dibenarkan dalam kerangka hukum internasional yang ada yang melarang penggunaan kekuatan militer secara sepihak kecuali untuk membela diri atau dengan izin dari Dewan Keamanan PBB.

Dalam hal ini, Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menjadi dua lembaga hukum internasional yang relevan. 

Pada bulan Maret 2022, Ukraina mengajukan gugatan terhadap Rusia di ICJ, menuntut agar Rusia segera menghentikan agresinya. ICJ sendiri telah mengeluarkan keputusan sementara yang meminta Rusia untuk menghentikan serangan militer terhadap Ukraina.

Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim

Namun Rusia tetap melanjutkan tindakannya, menunjukkan betapa sulitnya menegakkan keputusan pengadilan internasional ketika negara dengan kekuatan besar terlibat.

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB