Penulis: Ari Herdiansah Gunawan (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Pancasila dan realitas hukum Indonesia Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa adalah landasan moral serta etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam tatanan hukum.
Nilai nilai luhur Pancasila seharusnya tercermin dalam setiap kebijakan dan produk hukum yang dibuat, namun kenyataannya masih jauh panggang dari api.
Berbagai isu hukum yang kita saksikan belakangan ini menunjukkan adanya ketimpangan, ketidakadilan, serta praktik hukum yang menyimpang dari semangat Pancasila.
Baca Juga: Mendeklarasikan Reformasi Hukum
Pertanyaan besarnya: apakah hukum di negri ini sudah berpihak pada keadilan bagi seluruh rakyat?
Mengapa hukum terasa begitu tajam ke bawah tetapi tumpul keatas? Realitas ini harus saya kritisi secara mendalam, dengan menjadikan Pancasila sebagai bingkai berpikir dan pedoman untuk mencari solusi.
Penegakan hukum dan sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab sila kedua Pancasila menegaskan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap harkat serta martabat manusia. Namun, praktik hukum seringkali justru melanggar prinsip ini.
Baca Juga: Menuntut Hak Warga Negara yang Baik
Kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, tindakan represif terhadap demonstran, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat kecil adalah beberapa contoh yang mencederai nilai kemanusiaan.
Kita patut bertanya, dimana letak kemanusiaan ketika keadilan hanya berpihak pada yang kuat? Aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan berintegritas, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta melindungi hak asasi setiap warga negara, tanpa pandang bulu.
Hukum dan sila kelima: keadilan sosial yang masih jauh panggang dari api, sila kelima Pancasila berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Bisakah Pancasila Jadi Pegangan untuk Generasi Milenial?
Namun, kenyataannya, keadilan masih menjadi kemewahan yang sulit dijangkau oleh masyarakat kecil. Contoh yang kerap saya lihat adalah hukuman berat bagi pencuri kecil, sementara koruptor kelas kakap mendapat hukuman ringan dan bahkan keringanan dalam berbagai bentuk.