mahasiswa

Mengenai Kasus Pungli Rutan KPK

Minggu, 15 Desember 2024 | 21:22 WIB
Ratu Dewi Anggraini (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Ratu Dewi Anggraini (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang melibatkan 15 eks pegawai mencoreng wajah lembaga yang semestinya menjadi simbol pemberantasan korupsi. 

Mereka divonis 4-6 tahun penjara atas praktik pemerasan terhadap tahanan korupsi sejak 2019 hingga 2023, dengan total pungli mencapai Rp6,38 miliar.

Menurut saya, kasus ini mencerminkan bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan meskipun di lingkungan yang seharusnya berintegritas.

Baca Juga: Bisakah Pancasila Jadi Tameng Radikalisme untuk Gen Z?

Para pelaku menggunakan posisi mereka untuk menekan tahanan, menunjukkan lemahnya pengawasan internal KPK. Sistem "lurah" dan "korting" yang digunakan juga mencerminkan betapa terstruktur dan sistematisnya tindakan ini.

Dampak Sosial dan Psikologis

Tindakan mereka tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak moral publik. 

Kepercayaan masyarakat terhadap KPK sudah cukup rapuh dengan berbagai kasus sebelumnya, dan skandal ini memperparah kondisi tersebut.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Antasari Azhar

Tidak mengherankan jika masyarakat mulai kehilangan harapan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini.

Vonis Hukuman: Cukupkah?

Hukuman penjara 4-6 tahun dan denda Rp250 juta per orang dianggap sebagai langkah tegas, tetapi apakah cukup? Hukuman ini hanya akan bermakna jika diiringi dengan reformasi mendalam di tubuh KPK. Sistem pengawasan internal harus diperketat, dan budaya antikorupsi harus ditekankan di setiap lini pekerjaan. 

Sebab, jika praktik ini bisa terjadi di institusi sebesar KPK, bagaimana dengan lembaga lain yang mungkin memiliki pengawasan lebih lemah?

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB