mahasiswa

Kegunaan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk Anak Sekolah

Minggu, 15 Desember 2024 | 20:07 WIB
Muhamad Tajudin Umardani (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Muhamad Tajudin Umardani (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat penting dalam sistem pendidikan Indonesia.

Meskipun sering dianggap sebagai pelajaran teori semata, PKN memiliki peranan yang sangat besar dalam membentuk karakter dan wawasan kebangsaan bagi para siswa. 

Mata pelajaran ini bukan hanya berfungsi untuk memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai yang akan membentuk generasi muda yang bertanggung jawab, beretika, dan memiliki rasa cinta tanah air.

Baca Juga: Stop Membunuh Buah Hati Anda

Berikut adalah beberapa kegunaan penting dari PKN bagi anak sekolah:

1. Menanamkan Nilai-nilai Pancasila

PKN memberikan pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. 

Dengan mempelajari nilai-nilai Pancasila, siswa akan memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghargai perbedaan, serta menjalankan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat. Pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat luas.

2. Membangun Karakter Warga Negara yang Baik

PKN berperan dalam membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab, jujur, dan disiplin.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Penipuan Cryptocurrency

Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan tentang kewajiban sebagai warga negara, seperti membayar pajak, mengikuti peraturan, serta menghormati hak orang lain. Melalui PKN, siswa belajar untuk menjadi individu yang peduli terhadap lingkungan sosial dan siap berkontribusi pada kemajuan bangsa.

3. Memahami Sistem Pemerintahan dan Hukum

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB