Pasal 342 KUHP, yang rumusannya adalah sebagai berikut: “Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”.
Dari aturan tersebut perlu adanya diatur ulang mengenai menghamilkan orang diluar nikah, agar tindak pidana pembunuhan anak baru lahir tidak terjadi.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Pembunuhan dan Pelecehan terhadap di Palembang dan Pariaman
Pada kasus yang terjadi hamil diluar nikah turut serta anak masih duduk dibangku sekolah mejadi korban hamil diluar nnikah, hal ini bisa dikatan karna faktor kurangnya pengawasan orang tua dan kurangnya pengetahuan dari anak tersebut.
Serta orang tua yang mudah mengizinkan anak main larut malam, untuk mengurangi faktor ini orang tua harus ikut serta dengan mengawasi pergaulan anak, entah itu anak perempuan maupun anak laki-laki.
Hal ini jangan sampai terjadi kepada anak-anak anda karna berpengaruh sangat besar bagi masa depan anak.***