Penulis: Sahrul Rozi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Semakin meningkatnya pelanggaran hukum kini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja melainkan ikut serta anak di bawah umur dengan beragam kasus yang menyertainya, bahkan kasus yang saat ini terjadi sangat bermacam-macam dari mulai curanmor, pembunuhan, pelecehan, judi online, dll.
Maraknya kasus tindak pidana yang sering terjadi saat kini tidak lepas dari kasus pembunuhan yang sering hampir tiap harinya selalu ada berita tentang tindak pidana pembunuhan.
Tindak pidana pembunuhan sering kali terjadi dan korbannya juga sangat berbagai macam usia dari mulai balita hingga sampai lansia.
Baca Juga: Darurat Sikap Patriotisme dan Nasionalisme Pelajar: Upaya Mempertahankan untuk Generasi Milenial
Yang saya soroti dari kasus tindak pidana pembunuhan ini, yang terjadi pada korban balita yang baru dilahirkan dan dibunuh oleh ibunya sendiri dan sering para pelaku mengaku mengapa melakukan pembunuhan terhadap anak tersebut dengan melatar belakangkan malu karna lahir diluar pernikahan.
Bahkan kasus ini pula tidak luput dari pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah.
Siswi SMA berinisial ZA (14) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan polisi gegara membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkan. Pelaku nekat membunuh bayinya itu lantaran takut ketahuan orang tuanya hamil di luar nikah.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Penipuan Cryptocurrency
Alasannya melakukan pembunuhan itu karena takut diketahui orang tuanya dan keluarga besarnya.
Selain itu juga si pacar tidak bertanggung jawab. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Rabu (23/7) malam. Saat itu, ZA melahirkan bayi perempuan di kamar mandi rumahnya.
Salah satu latar belakang banyak orang tua membunuh bayi yang baru dilahirkan karna hamil diluar nikah karna malu dan takut diketahui keluarga dan orang sekitar, hal ini menyebabkan kasus tindak pidana itu sering terjadi.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Karakter Pemuda Indonesia
Padahal sudah diatur dalam Pasal 341 KUHP, menyatakan sebagai berikut: “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.