Penulis: Zandi Fernandi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Terus meningkatnya kasus pelanggaran hukum di Indonesia, pelanggaran hukum kinih tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja melainkan ikut serta anak dibawah umur dengan beragam kasus yang menyertainya menjadi keprihatinan untuk masa kedepannya.
Dan dalam penanganan terhadap kasus anak berkomplik dengan hukum kerap mengundang kontroversi.
Semua pihak menginginkan anak yang melakukan tindak kejahatan diberikan hukuman setimpal selayaknya orang dewasa.
Baca Juga: Pentingnya Mengenalkan Disiplin Waktu Sejak Dini
Disisi lain, terdapat upaya khusus yang diberlakukan kepada anak yang tengah berkomflik dengan hukum demi memperbaiki masa depan anak bersangkutan.
Seperti kasus yang baru saat ini yang sedang viral mengenai anak yang melanggar hukum, tindakan keriminal pembunuhan yang dilakukan oleh inisial MAS anak usia 14 tahun, membunuh seorang ayah kandung dan nenek, serta melukai ibu kandung.
Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh semua orang, tidak terkecuali oleh anak usia di bawah umur. Proses hukum bagi anak akan tetapi anak memiliki hak khusus yang wajib dilindungi negara ketika mereka terjerat kasus hukum. Mengenai ini Indonesia bersandar pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Ekonomi Amerika di Tengah Ketidakpastian Global
Konvensi Hak Anak juga mengatur bahwa segala tindakan yang dilakukan anak harus menjadikan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of child) sebagai pertimbangan utama, termasuk tindakan yang dilakukan oleh badan peradilan.
Hal ini telah diadopsi oleh UU SPPA yang mengatakan bahwa salah satu asas peradilan pidana anak adalah kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk mengurangi tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur peran orang tua harus hadir dalam perlindungan terhadap anak-anak merupakan kewajiban utama orang tua, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: UPG Gelar Seminar Menata Karir Melalui Manajemen Sumber Daya Manusia yang Inovatif
Hukum Indonesia menegaskan bahwa anak-anak, memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.