Serangan Terhadap Militer di Lebanon

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 17:58 WIB
Hilda Nurlisa (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Hilda Nurlisa (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Hilda Nurlisa (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Serangan terhadap prajurit militer di Lebanon oleh Israel merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya hukum humaniter.

Serangan ini melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB dan dianggap sebagai kejahatan perang karena menyasar pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) yang dilindungi oleh hukum internasional

Indonesia mengecam tindakan tersebut dan mendesak penyelidikan serta pertanggungjawaban bagi pelakunya. Sekretaris Jenderal PBB juga menegaskan bahwa serangan ini tidak boleh terjadi dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum internasional.

Baca Juga: Kebal Hukum Israel dalam Konflik Palestina

Serangan Israel terhadap markas UNIFIL di Lebanon, yang melukai dua prajurit militer, menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. 

Kejadian ini mencerminkan meningkatnya ketegangan di kawasan, di mana Israel terus melancarkan serangan tanpa mempertimbangkan keselamatan pasukan penjaga perdamaian PBB. 

Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan ini dan menyerukan penyelidikan serta pertanggungjawaban atas serangan tersebut. Keamanan pasukan UNIFIL harus dihormati untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut di wilayah yang sudah rentan.

Baca Juga: Wajah Demokrasi Indonesia yang Kebablasan

Pemerintah Indonesia harus memastikan keselamatan prajurit militer dan memperkuat diplomasi dengan pihak terkait untuk mencegah serangan serupa.

Penyebab Konflik internal Lebanon

Dugaan adanya keterlibatan kelompok ekstremis menyebabkan Kekurangan koordinasi keamanan. Dengan kejadian itu banyak sekali dampaknya, seperti kehilangan nyawa prajurit militer, pengaruh terhadap operasi perdamaian dan kehilangan kepercayaan masyarakat. 

Adapun solusi dari masalah tersebut yaitu dengan cara memperkuat koordinasi keamanan dengan PBB, tingkatkan protokol keamanan dan Diplomasi dengan pihak terkait.***

Artikel Selanjutnya

Mengenai Kebangsaan Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X