Asyiik, Pemkot Tangerang Bagi-bagi Bansos Pendidikan, Siapa Yang Dapat?

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 18:28 WIB
Pj Walikota Tangerang, Nurdin membagikan bansos pendidikan. Foto: TOPMEDIA / Diskominfo Kota Tangerang
Pj Walikota Tangerang, Nurdin membagikan bansos pendidikan. Foto: TOPMEDIA / Diskominfo Kota Tangerang

TOPMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus bergerak cepat dalam merealisasikan program-program untuk masyarakat di Kota Tangerang. Salah satu program yang menjadi fokus utama yaitu peningkatan kualitas pendidikan.

Seperti saat pada Apel pagi yang di gelar di Plaza Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (5/2), Pj Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial (Bansos) biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024, kepada 46 mahasiswa di Kota Tangerang.

“Beasiswa ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya dan turut meningkatkan kualitas SDM di Kota Tangerang,” ujar Dr. Nurdin.

Lanjutnya, penyerahan beasiswa ini merupakan wujud komitmen Pemkot Tangerang dalam mendukung pendidikan dan pengembangan generasi muda.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkot Tangerang Gelar Perekaman KTP Elektronik bagi Warga Binaan di Lapas

“Pendidikan merupakan salah satu kunci utama dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik. Oleh karena itu, Pemkot akan terus mengimplementasikan program-program bagi masyarakat,” ucapnya.

Dr. Nurdin, yang pernah menjabat Pj Bupati Aceh Jaya ini, juga menyampaikan, implementasi sangat penting dilakukan untuk mewujudkan pembangunan di Kota Tangerang. 

“Kami akan terus mendorong agar terpenuhinya layanan pendidikan bagi seluruh warga di Kota Tangerang yaitu pendidikan gratis dan berkualitas, dengan berbagai upaya yang selama ini senantiasa berkelanjutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kurun empat tahun terakhir, Pemkot Tangerang telah menyerahkan Bansos kepada 876 mahasiswa di Kota Tangerang. Dengan bantuan sebesar Rp6.000.000,-, yang diberikan satu kali dalam setahun (tidak terus menerus). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X