Lowongan Kerja Terbaru di BPR Syariah Mu’amalah Cilegon, Penutupan Desember 2022

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 19:38 WIB
Bank Syariah Muamalah (foto: Tangkapan layar)
Bank Syariah Muamalah (foto: Tangkapan layar)


TOPMEDIA - BPR Syariah Mu’amalah Cilegon membuka lowongan kerja hingga 20 Desember 2022, bagi yang berminat melamar disini cara mengirimkannya.

Berikut ini posisi yang dibutuhkan dalam lowongan kerja di BPR Syariah Mu’amalah Cilegon yakni sebagai funding officer yang bertugas untuk menawarkan, meningkatkan dan membina account pendanaan

Syarat dan Ketentuan:

  1. Pria. Usia Maksimal 27 Tahun (diutamakan single)
  2. Pendidikan minimal SMA/ Sederajat
  3. Diutamakan yang sudah berpengalaman. Fresh Graduate dipersilakan melamar
  4. Menyukai Dunia Pemasaran/Marketing, Memiliki Kendaraan Pribadi dan SIM C/A
  5. Memiliki motivasi yang tinggi, gigih, teliti, jujur, amanah dan mampu bekerja secara mandiri
  6. maupun tim serta mampu bekerja dibawah tekanan
  7. Tidak Merokok dan sehat jasmani dan rohani
  8. Mahir mengoperasikan komputer dan Baca Tulis Al-Quran
  9. Dowload Formulir Isian Calon Karyawan di www.bankmuamalahcilegon.com

Kirimkan CV beserta foto diri terbaru ke: Bank Syariah Muamalah (PT. BPRS Muamalah Cilegon) Jl. Raya Merak KM 7 Rawaarum Gerogol Kota Cilegon Banten 42436 Batas Akhir 20 Desember 2022.

Baca Juga: Dinilai Punya Karakter Pemimpin, Ganjar Didukung Komunitas Sopir Truk Jadi Presiden di Banten

BPR Syariah Mu’amalah Cilegon sebelumnya bernama BPRS Baitul Muawanah didirikan oleh para ulama dan tokoh Banten di Cilegon, Diantaranya adalah H. Embay Mula Syarif dan KH. Mansur Muhyidin.

Pendirian BPRS Muamalah Cilegon didasari oleh keprihatinan para ulama dan tokoh Islam atas tidak adanya bank yang dijalankan atas dasar prinsip syariah atau bank syariah di Kota Cilegon.

PT. BPRS Baitul Muawanah secara resmi beroperasi pada tanggal 1 September 1994, secara konstitusional dan operasional kehadiran bank dilandasi oleh Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah nomor: 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil, serta dalam kegiatan usahanya bank mendapat pembinaan dan pengawasan dari Bank Indonesia.

Baca Juga: MTQ XIX Provinsi Banten 2022 Resmi Dibuka, Digelar di Anyer Kabupaten Serang, Ini Jadwalnya

Kemudian melalui akta notaris Tabrani, SH, nomor 103 tanggal 14 Februari 2013 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta keputusan Kepala Departemen Perbankan Indonesia No 15/1/KEP.KADEP.Pbs/2013 PT. BPRS Baitul Muawanah mengalami perubahan menjadi PT. BPRS Muamalah Cilegon (Bank Syariah Muamalah).

BPRS Muamalah Cilegon dikelola oleh direksi dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syari’ah dan Dewan Komisaris yang anggotanya diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pada Awalnya PT. BPR Syari’ah Muamalah Cilegon (Sebelumnya bernama BPRS Baitul Muawanah) dipegang oleh 21 orang pemegang saham yang terdiri dari cendekiawan, ulama dan masyarakat umum lainnya.

Kemudian Pada tanggal 2 Mei 2001 PT. BPRS Baitul Muawanah mengalami perubahan jumlah pemegang saham, sebelumnya terdapat 21 (dua puluh satu) pemegang saham kemudian setelah diadakan akuisisi (pengambilalihan), jumlah pemegang saham menjadi hanya 2 (dua) orang.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jadwal Lengkap Tahapan Pendaftaran CPNS Kemenag 2024

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB

Inilah Formasi dan Passing Grade CPNS 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:59 WIB
X