kesehatan

Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS pada Juni 2025

Kamis, 9 Januari 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi kartu Indonesia sehat (Foto: Fakultas Hukum Unsu)

TOPMEDIA - Mulai 30 Juni 2025, sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar.

Mereka mengumumkan bahwa Kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengapa diubah? Tujuannya adalah untuk meningkatkan standar pelayanan di rumah sakit dan memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan yang setara tanpa memandang tingkat kelas.

"Penerapan KRIS sangat baik untuk memastikan bahwa pelayanan rumah sakit di kelas rawat inap memenuhi 12 standar pelayanan yang telah ditetapkan." ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Besaran iuran BPJS Kesehatan per Januari 2025 juga akan mengalami penyesuaian. Berikut adalah rincian iuran untuk peserta program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS):

Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Pemakaian di Rumah Sakit

1. PBI (Penerima Bantuan Iuran):

Peserta dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

2. PPU (Pekerja Penerima Upah):

Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

3. PBPU dan BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja):

- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 sebagai subsidi pemerintah.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan.

Sistem KRIS ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan kualitas layanan antara kelas perawatan yang selama ini ada.

Ini berarti semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas dan layanan medis yang setara di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Halaman:

Tags

Terkini