Benarkah Kesempatan Masuk Surga Tanpa Hisab Bisa Hilang Karena Ruqyah? Ini Penjelasan Para Ulama!

photo author
- Selasa, 29 September 2020 | 10:26 WIB

TOPmedia - Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ

“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)

Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikan

Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.

Berikut penjelasannya:

Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikan

Lafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)

Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

X