Jelang Pembahasan Upah Tahun 2023, FKSPN Banten Minta Pemerintah dan Pengusaha Pro Buruh

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 00:47 WIB
Ketua FKSPN Banten, Anas Mathofani didampingi pengurus
Ketua FKSPN Banten, Anas Mathofani didampingi pengurus

Provinsi Banten - Jelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 akhir tahun 2022 ini, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Banten meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bisa pro kepada kaum buruh dalam melakukan membahas sekaligus menentukan angka UMP tahun-tahun selanjutnya.

Berkaca pada kondisi resesi yang menghantui dunia saat ini, Ketua FKSPN Banten Anas Mathofani berharap, agar pihak-pihak yang berkepentingan pada pembahasan UMP Banten khususnya, bisa pro terhadap nasib buruh kedepan.

"Kondisi tahun-tahun kedepan sepertinya agak kurang baik, jadi tolong kepada pemerintah dan perusahaan agar lebih selektif, agar persoalan UMP ini bisa dipertimbangkan, tidak melulu pada Undang-undang yang dianggap buruh kurang berpihak," kata Anas Mathofani disela-sela acara pembukaan Rakerda FKSPN tingkat Kabupaten Serang, Sabtu (22/10/202) malam.

Meski begitu, pihaknya juga berharap kepada buruh untuk bisa berfikir objektif dalam melihat situasi ekonomi yang terjadi, khususnya melihat persoalan yang dihadapi perusahaan tempat buruh bekerja, sehingga diperlukan keserasian bersama antara buruh dan pihak perusahaan dalam menghadapi kondisi perekonomian kedepan, dengan harapan semuanya bisa berjalan, buruh sejahtera, perusahaan juga bisa terus beroperasi.

"Kawan-kawan (buruh) juga agar bisa berfikir seimbang, antara dia bagaimana memperjuangkan haknya dengan tetap memperhatikan kesulitan yang dialami oleh perusahaan, jangan sampai kita berbicara soal kesejahteraan tapi tempat menuntut kesejahteraannya tutup," tutup Anas Mathofani, seraya menambahkan, agar antara buruh dan perusahaan bisa terus bersinergi dalam menghadapi persoalan yang ada bersama-sama, buruh tidak bergejolak, pengusaha menjadi tenang termasuk pemerintah juga tidak dipusingkan dengan kondisi yang terjadi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X