Produk Kripto Harus Didaftarkan ke Bappebti Jika Ingin Temmbus Perdagangan Indonesia

photo author
- Minggu, 27 Februari 2022 | 23:48 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi Kripto

TOP ,MEDIA.CO.ID - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan jika setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Menurutnya, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” terang Wisnu beru-baru ini.

Menurtnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Umpan Ikan Mas Jitu Murah Meriah Juara Lomba

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan  Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, masih kata Wisnu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut ,” ujar Wisnu.

Baca Juga: Berikut Resep Umpan Ikan Mas Juara Yang Patut Dicoba, Gak Pake Ribet


Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
 
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X