TOPMEDIA.CO.ID - Sebanyak 11 personil diterjunkan, dalam rangka pengkajian tarif di PT Pelindo Persero Regional II Banten, dan PT Krakatau Bandar Samudra.
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten, hari ini lakukan nota kesepakatan bersama PT Pelindo Persero Regional II Banten dan PT Krakatau Bandar Samudra.
Dikatakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten, Alawi Mahmud, bahwasanya DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten sebagai liding sektor, yang dimana, dalam hal pengkajian tarif atas usulan dua Badan usaha milik pelabuhan.
Inipun, terdiri dari PT Pelindo Persero Regional II Banten dan PT Krakatau Bandar Samudra.
"Kami sebagai liding sektor tentunya kami juga melakukan pengkajian tarif atas usulan yang memang dari dua badan usaha milik pelabuhan dari Pt Pelindo Persero Regional II Banten dan PT Krakatau Bandar Samudra," ujar Alawi Mahmud saat diwawancarai wartawan, Selasa 29 Maret 2022.
"Dengan dasar usulan penyusaian dasar tarif itu, kami melahirkan tun tarif namanya. Yang dimana terdiri dari 11 personil," jelasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Perpustakaan Kota Cilegon Adakan Kordinasi Nasional
Adapun, dari 11 personil itu sendiri, kata Alawi menuturkan, masing masing itu dari unsur APBMI dan dari 2 unsur pup itu sendiri yang dinahkodai oleh bapak Tb Masduki sebagai ketua tim tarif.
"11 personil ini masing ada dari unsur APBMI sendiri juga 2 unsur lainnya dari PUP yang dimana, dinahkodai oleh bapak Tb Masduki sebagai ketua tim tarifnya," tuturnya.
Adapun, dalam mekanisme ini, kata Alawi menjelaskan, tentunya ini pun perlu yang namanya merujuk pada ketentuan ketentuan yang ada. dan lagi dirinya merasa perlu untuk melakukan kajian dikhawatirkan juga memberlakukan tarif semau maunya yang tidak sesuai dalam aturannya.
Baca Juga: Demokrat Banten Gelar Musyawarah Cabang, 8 Kabupaten Kota Ganti Pimpinan
"Kalau ada ketentuan pastinya ada yang kita kaji. Apalagi, ini yang kita khawatirkan dalam ketentuan ini tidak sesuai dalam aturanya," paparnya.
"Tentu kami mempunyai rumus yang mendasari penyesuaian tarif itu sendiri. Pun perlu dipahami BUP ini sesungguhnya didalam ketentuan regulasi itu dibolehkan untuk melakukan penyusaian tarif setiap dua tahun sekali," tegasnya.