SPBU Pontang Tak Miliki Izin IMB, DPC Hiswana Migas Banten : Bukan Wewenang! Simak Penjelasan Berikut Ini

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 09:01 WIB
Diskusi bersama dengan Hiswana Migas Banten, Senin 25 September 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Diskusi bersama dengan Hiswana Migas Banten, Senin 25 September 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 35.421.02, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang tidak memiliki IMB, bukanlah wewenang dari Hiswana Migas DPC Banten terkait perizinannya. 

"Jadi, Hiswana Migas DPC Banten bidang SPBU hanya mengurus ke anggotaan saja, terkait IMB itu ranahnya pemda setempat. Saat ini anggota bidang SPBU hiswana migas banten sebanyak kurang lebih 94 anggota se - Banten non Tangerang," ungkap Fazry KABID Spbu hiswana migas DPC Banten kepada wartawan, kemarin sore Senin 25 September 2023, di Kota Serang. 

"Tapi ini masih data sementara, untuk ke anggotaan SPBU yang terdaftar di Hiswana Migas DPC Banten," jelasnya.

Baca Juga: Pantai Kelingking, Nusa Penida Indonesia Masuk Top 20 Pantai Terpopuler di Dunia! Versi Travellers Choice 2023

Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas DPC Banten, Irfan menambahkan, bahwa terkait izin IMB di SPBU Kecamatan Pontang, berada pada dinas terkait. Yaitu, DPMPTSP Kabupaten Serang. 

"Karena kita tidak mengurus soal izin apapun, dan hanya keanggotaannya saja," tegasnya. 

Cara menjadi anggota Hiswana Migas DPC Banten, kata Irfan, hanya menunjukan surat dari Pertamina ataupun rekomendasi dan mengurus administrasi ke anggotaan untuk menjadi anggota DPC Hiswana Migas Banten.

Baca Juga: Disponsori Mamah Muda NasDem, PCD Selenggarakan Open Tournamen Volley Bal Se Dapil 3 di Kabupaten Serang

"Memang SPBU di Kecamatan Pontang, masuk dalam anggota Hiswana Migas Banten. Namun bukan wewenang kami, untuk hal perizinan. Semua ada di Pertamina dan Dinas terkait di Kabupaten Serang," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X