TOPMEDIA.CO.ID - Nikita Mirzani angkat biacara setelah di laporkan oleh Tengku Zanzabella ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kalau mau nanya soal sampah jangan tanya ke aku karena aku bukan sampah ya, jadi kalau kamu mau nanyakan soal sampah cari ditong sampah," ungkap Nikita Mirzani kepada awak media.
Baca Juga: Akankah Antonio Dedola Jadi Kekasih Terakhir, Begini Sikap dan Prilaku Kekasih Nikita Mirzani
Dikutip dari beberapa sumber diketahui keduanya bersitegang karna adanya dugaan atau perkataan dari Nikita Mirzani saat live striming di akun Intagramnya.
Dalam live Striming tersebut Nikita Mirzani menyebut adanya ciri-ciri perempuan bertato yang memakai narkoba dan juga menyebarkan nomor ponsel yang diduga milik dari Tengku Zanzabella.
Dengan adanya hal ini Tengku Zanzabella merasa dirugikan dengan tindakan yang diduga oleh Nikita Mirzani dalam live Striming intagram.
Tidak hanya itu Nikita Mirzani juga diduga menyebutkan bahwa Tengku Zanzabella telah dipecat dari Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
Atas tindakan tersebut Tengku Zanzabella melalukan laporan terhadap Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya dengam tuduha UU ITE.***